A. LATAR
BELAKANG
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita
yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan
arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya
dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun
demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah
diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari
solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi
kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan
menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk
membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain,
energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya
menjadi penghambat dan rintangan untuk
membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak
bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan
terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam banyak
wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu
bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu,
energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan
menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan
sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman,
rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh
karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun
serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya
mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin
tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa
maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia sejak
proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari persoalan yang
berkaitan dengan ketahanan nasional
karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka
dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian
dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada
pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari
berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan
dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada
kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan
kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai
pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu
menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu
menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah
menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang
dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara
dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B. POKOK-POKOK
PIKIRAN
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai
pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok
pikiran berikut :
1.
Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama
berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh
karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok
sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat
materi maupun kejiwaan.
Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna
karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan,
senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup berkelompok (homo
socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan
kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa
selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a.
Manusia
dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b.
Manusia
dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c.
Manusia
dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d.
Manusia
dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e.
Manusia
dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f.
Manusia
dengan manusia dinamakan Sosial
g.
Manusia
dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
h.
Manusia
dengan rasa aman dinamakan Pertahanan
dan Keamanan
Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia
bermasyarakat untuk mendapatkan
kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal
itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan
nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a.
Posisi dan
lokasi geografi negara
b.
Keadaan dan
kekayaan alam
c.
Keadaan dan
kemampuan penduduk
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a.
Ideologi
b.
Politik
c.
Sosial
d.
Budaya
e.
Pertahanan
dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering
disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat
dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra.
Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas
mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan
istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
2.
Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi
Negara
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran dalam
ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses
kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan
dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu
situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk
Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut :
a.
Alinea
Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka
adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b.
Alinea
Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil
dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.
Alinea
Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d.
Alinea
Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
C.
TUJUAN NASIONAL
Dalam mencapai tujuan nasional dan negara
dapat bertahan pastilah terdapat hambatan, gangguan, dan permasalahan yang
harus dihadapi. Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan
nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival
hidup suatu bangsa dan Negara.
Tujuan nasional adalah sasaran segala
kegiatan suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara terus menerus.
Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Sebagai bangsa Indonesia yang mengutamakan
persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air dan bangsa, harus memiliki
kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan dihadapi dengan
cara membangun ketahanan nasional secara bottom up approach melalui pembinaan
tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan
lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi. Dengan pembangunan ketahanan
nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi
keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan
sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
D. IDEOLOGI
NEGARA
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang
merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. ideologi berasal dari kata
idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dari kata logos, yang
artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang
ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat
prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang
ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu
bangsa dan negara.
Dari pengetahuan ideologi ini, dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
1.
Berisi
prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
2.
Menjadi
dasar hidup berbangsa dan bernegara.
3.
Memberikan
arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
REFRENSI
0 komentar:
Posting Komentar