A. OTONOMI
DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki
tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim
disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun
2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.
politik luar
negeri,
b.
pertahanan
dan keamanan,
c.
moneter/fiskal,
d.
peradilan
(yustisi),
e.
agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat
norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi
dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah
provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen)
disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap
Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut.
Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam
bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah,
meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah
suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti
pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana
lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait
erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan
hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan.
Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah,
maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD
itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan
DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta
adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan
daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa
antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau
memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan
baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan
berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses
pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya
semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik
(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar
biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi
tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999
dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul
dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan
banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk
menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
B. IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hukum:
a.
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b.
Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati
hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender
dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
e.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
f.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
g.
Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
h.
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i.
Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
j.
Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
2.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang
ekonomi.
a.
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
b.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
c.
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
d.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif
dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
e.
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan,
pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
f.
Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan
tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang
stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan
rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
g.
Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
h.
Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
i.
Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
j.
Mengembangkan
kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya
saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
k.
Memperdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
l.
Menata Badan
Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang
usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan
fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis,
dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan
undang–undang.
m. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk
keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara
koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
n.
Mengembangkan
sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan
nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang
terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta
peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
o.
Meningkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah
dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
p.
Mengembangkan
kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara
adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat,
termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah
yang serasi dan seimbang.
q.
Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk
transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong
pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau,
serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
r.
Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan
kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin
kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
s.
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan
kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan
mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
t.
Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa
sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
u.
Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari
kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
v.
Mempercepat
penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi,
stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar
serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
w.
Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar
negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan
jujur , serta penghematan pengeluaran.
x.
Mempercepat
rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara
transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan
perekonomian.
y.
Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
z.
Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama
dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara,
yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
aa. Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja
sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan
nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam,
serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan
pengusaha nasional.
bb. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan
umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
3.
Implementasi politik strategi nasional di
bidang politik
a.
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
b.
Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
c.
Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
d.
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
e.
Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f.
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
g.
Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
h.
Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
i.
Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j.
Menindak
lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan
Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan
melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
Politik luar negeri
a.
Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
b.
Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
c.
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif
dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
d.
Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
e.
Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f.
Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara
pidana.
g.
Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan
kesejahteraan.
Penyelenggara negara
a.
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b.
Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
c.
Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi
manusia.
d.
Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e.
Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan
efisien.
f.
Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
Komunikasi, informasi, dan media massa
a.
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
b.
Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c.
Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d.
Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e.
Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
Agama
a.
Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b.
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c.
Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog
antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang
tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d.
Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan.
e.
Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri
dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
a.
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b.
Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.
Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
d.
Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu
pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e.
Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
f.
Melestarikan
apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan
memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan
nasional.
g.
Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
h.
Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat
interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis,
teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak
merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
a.
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b.
Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
a.
Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
b.
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk
organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
c.
Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
d.
Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing,
unggul dan mandiri.
e.
Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui
gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
a.
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
c.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
d.
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
e.
Menerapkan
indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
Pembangunan Daerah.
Secara umum
Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.
Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
c.
Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
d.
Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri
kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan
investasi serta pengelolaan sumber daya.
f.
Memberdayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya
guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
Secara
khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di
daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh, maka
perlu ditempuh langkah–langkah sebagai berikut :
a.
Daerah
Istimewa Aceh
·
Mempertahankan
integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui
penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan
undang–undang.
·
Menyelesaikan
kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan
pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama
pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi
Militer.
b.
Irian Jaya
·
-
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat
Irian Jaya, melalui penetapan daerah
otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
·
-
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses
pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c.
Maluku.
·
Menugaskan
Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang
berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat
yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan
memantapkan integritas nasional.
4.
Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan.
a.
Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelenggarakan pembangunan.
b.
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
c.
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
d.
Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
e.
Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan
pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
C.
MASYARAKAT MADANI
1.
Pengertian Masyarakat Madani
(Civil
Society)adalah masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai
kehidupannya. Istilah Masyarakat madani diperkenalkan oleh mantan wakil perdana
meteri Malaysia yakni Anwar Ibrahim. Menurut Anwar Ibrahim, arti masyarakat
madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang melindungi warga
negara dari perwujudkan kekuasaan negara yang berlebihan. Masyarakat madani
merupakan tiang utama dalam kehidupan politik berdemokratis. Wajib bagi setiap
masyarakat madani yang tidak hanya melindungi warga negara dalam berhadapan
dengan negara, namun masyarakat madani juga dapat merumuskan dan menyuarakan
aspirasi masyarakat.
2.
Ciri-Ciri/Karakteristik Umum Masyarakat
Madani
a.
Diakui
semangat pluralisme. Artinya plularis menjadi sebuah keniscayaan yang tidak
dapat dielakkan, sehingga plularitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi.
b.
Sikap toleran
antara sesama agama dan umat agama lain. Sikap toleran merupakan sikap suka
mendengar, dan menghargai pendapat dan juga pendirian orang lain.
c.
Tegaknya
prinsip demokrasi. Demokrasi tidak sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi
juga pilihan untuk bersama-sama membangun, dan memperjuangkan masyarakat untuk
semakin sejaktera.
3.
Syarat Masyarakat Madani
Terdapat tujuh syarat masyarakat madani
antara lain sebagai berikut..
a.
Terpenuhinya
kebutuhan dasar individu, keluarga, dan juga kelompok yang berada di dalam
masyarakat.
b.
Berkembangnya
human capital (modal manusia) dan social capital (modal sosial) yang kondusif
untuk terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan an terjalinnya
kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
c.
Tidak adanya
diskriminasi dalam setiap bidang pembangunan atau terbukanya akses berbagai pelayanan
sosial
d.
Adanya Hak,
kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk
terlibat dalam setiap forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan
publik dapat dikembangkan.
e.
Adanya
persatuan antarkelompok di masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai
perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f.
Terselenggaranya
sistem pemerintahan yang lembaga-lembaga ekonomi hukum, sosial berjalansecara
produktif dan berkeadilan sosial
g.
Adanya
jaminan, kepastian, dan kepercayaan dari setiap jaringan-jaringan
kemasyarakatan sehingga terjalinnya hubungan dan komunikasi antara masyarakat
secara teratur, terbuka dan terperacaya.
4.
Unsur-Unsur Masyarakat Madani
Unsur-Unsur
Masyarakat Madani - Masyarakat Madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia
menghajatkan unsur-unsur sosial sebagai prasyarat terwujudnya tatanan
masyarakat madani. Beberapa unsur pokok masyarakat madani adalah sebagai
berikut..
a.
Adanya
wilayah publik yang luas, adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana
mengemukakan pendapat warga masyarakat.
b.
Demokrasi,
ialah prasyarat mutlak keberadaan civil society yang murni (genuine).
c.
Toleransi,
ialah sikap saling menghargai dan meghormati adanya perbedaan pendapat
d.
Pluralisme,
ialah tidak hanya sebagai batas sikap dan menerima kenyataan sosial yang
beragam tapi disertai dengan sikap tulus menerima perbedaan dan rahmat tuhan
yang bernilai positig bagi kehidupan masyarakat.
e.
Keadilan
sosial, adalah keseimbangna dan pembagian yang proporsional atas hak dan
kewajiban setiap warga Negara yang mengenai seluruh aspek kehidupan; ekonomi,
pilitik, pengetahuan dan kesempatan.
REFRENSI
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut