BAB I PENDAHULUAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Posted by Alviansyah Yudhistiro on Jumat, Oktober 06, 2017

BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Pelayanan publik adalah sesuatu yang sangat penting pelaksanaannya, dimana pelayanan publik dapat menjadi tolokukur suatu badan atau dinas pemerintah, dimana setiap pelayanan menjadi suatu mekanisme yang sangat vital sesuai dengan bagiannya masing-masing. Namun pada kenyataan yang ada saat ini pelayanan publik masih jauh dari kata memuaskan yang di tunjukkan oleh banyaknya aduan dari masyarakat terhadap pelayanan publik yang kurang optimal.
IMB merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan yang di berikan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dari sekian banyak perizinan yang diberikan. Sebelum memulai mendirikan bangunan. pembuat bangunan perlu memiliki izin terkait tentang kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Pembuatan IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar sebuah bangunan, merenovasi, menambah, mengubah fungsi ruangan, atau memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya.
Pelaksanaan pembuatan IMB ini masih memiliki beberapa masalah yang dikeluhkan oleh pengguna layanan terkait dengan Persyaratan Pelayanan, Prosedur Pelayanan, Kecepatan Pelayanan dan lambatnya proses ajuan IMB yang sudah masuk

B.       RUMUSAN MASALAH
1.     Apa itu Hukum Pranata Pembangunan ?
2.     Apa itu Ijin Mendirikan Bangunan ?
3.     Apa itu Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dalam dunia arsitektur ?

C.         TUJUAN
1.     Mengetaui dan memahami apaitu Hukum Pranata Pembangunan .
2.     Mengetaui dan memahami apaitu Ijin Mendirikan Bangunan .
3.     Mengetaui dan memahami apa itu Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dalam dunia arsitektur .

REFRENSI
http://www.kosngosan.com/2017/08/makalah-arsitektur-hukum-pranata-pembangunan.html


Nama Anda
New Johny WussUpdated: Jumat, Oktober 06, 2017

0 komentar:

Posting Komentar