BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan
lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan
interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak
antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan
(arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka
mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Pelayanan publik adalah sesuatu yang sangat penting
pelaksanaannya, dimana pelayanan publik dapat menjadi tolokukur suatu badan
atau dinas pemerintah, dimana setiap pelayanan menjadi suatu mekanisme yang
sangat vital sesuai dengan bagiannya masing-masing. Namun pada kenyataan yang
ada saat ini pelayanan publik masih jauh dari kata memuaskan yang di tunjukkan
oleh banyaknya aduan dari masyarakat terhadap pelayanan publik yang kurang
optimal.
IMB merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan
yang di berikan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dari sekian
banyak perizinan yang diberikan. Sebelum memulai mendirikan bangunan. pembuat
bangunan perlu memiliki izin terkait tentang kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai
dengan fungsinya. Pembuatan IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan
bangunan baru, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar sebuah bangunan,
merenovasi, menambah, mengubah fungsi ruangan, atau memperbaiki yang mengubah
bentuk atau struktur bangunan. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga
ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri
terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya.
Pelaksanaan pembuatan IMB ini masih memiliki
beberapa masalah yang dikeluhkan oleh pengguna layanan terkait dengan
Persyaratan Pelayanan, Prosedur Pelayanan, Kecepatan Pelayanan dan lambatnya
proses ajuan IMB yang sudah masuk
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa itu Hukum Pranata Pembangunan
?
2.
Apa itu Ijin Mendirikan Bangunan
?
3.
Apa itu Peran Hukum dan Pranata
Pembangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dalam dunia arsitektur ?
C.
TUJUAN
1. Mengetaui dan memahami apaitu Hukum Pranata Pembangunan .
2. Mengetaui dan memahami apaitu Ijin Mendirikan Bangunan .
3. Mengetaui dan memahami apa itu Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dalam dunia arsitektur .
REFRENSI
http://www.kosngosan.com/2017/08/makalah-arsitektur-hukum-pranata-pembangunan.html
0 komentar:
Posting Komentar