BAB II KAJIAN TEORI HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Posted by Alviansyah Yudhistiro on Jumat, Oktober 06, 2017

BAB II
KAJIAN TEORI

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
A.       DEFINISI
HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu hal.
PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat diartikan bahwa Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan yang mengatur suatu sistem yang bersifat resmi maupun tidak resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan hidup.
Lalu apa itu Hukum Pranata Pembangunan dalam Arsitektur??? Jadi dalam Arsitektur Hukum Pranata Pembangunan Lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan/mutu yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

B.       USUR HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
1.         Manusia merupakan unsur pokok. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan
2.         Sumber Daya Alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.         Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.         Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.



C.        STRUKTUR HUKUM PRANATA
Hukum Pranata di Indonesia
1.         Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.         Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.         Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4.         Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5.         Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6.         Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

D.       DASAR HUKUM HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.         Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.         Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.         Perumahan ( 13 pasal )
4.         Pemukiman ( 11 pasal )
5.         Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.         Pembinaan (6 pasal )
7.         Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.         Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9.         Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.      Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1.         Fungsi dari rumah
2.         Fungsi dari Perumahan
3.         Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4.         Satuan lingkungan pemukiman
5.         Prasarana lingkungan
6.         Sarana lingkungan
7.         Utilitas umum
8.         Kawasan siap bangun
9.         Lingkungan siap bangun
10.      Kaveling tanah matang
11.      Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
1.         Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
2.         Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
3.         Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
4.         Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
1.         Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
2.         Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
3.         Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
4.         Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
5.         Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
6.         Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
7.         Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
8.         Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
9.         Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
1.         Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana T
2.         Tujuan pembangunan permukiman
3.         Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
4.         Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
5.         Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
6.         Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
7.         Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
1.         Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
2.         Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
1.         Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
2.         Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
3.         Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
1.         Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
2.         Dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
1.         Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
2.         Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
1.         Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
1.         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
2.         Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
A.       DEFINISI
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama

B.       DASAR HUKUM IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
3.         Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4.         Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5.         PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
6.         UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

C.        PERIJINAN KHUSUS
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
Perizinan pembangunan tempat ibadah
Pengurusan IMB untuk tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

D.       Manfaat Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Beberapa manfaat dari sebuah Bangunan yang telah ber-IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, diantaranya:
Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
1.         Meningkatkan nilai jual rumah
2.         Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
3.         Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
4.         Jaminan kredit bank
5.         Peningkatan status tanah
6.         Informasi peruntukan dan rencana jalan

E.        Kelengkapan Persyaratan Permohonan IMB Rumah Tinggal
Berikut ini beberapa kelengkapan/berkas yang perlu Anda persiapkan sebelum mengurus Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diantaranya:
1.         Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) yang sudah diisi secara lengkap beserta tandatangan.
2.         Fotokopi KTP pemilik tanah atau pemohon.
3.         Fotokopi NPWP pemohon.
4.         Fotokopi surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisisasi notaris atau kartu kavling dari pemerintah daerah atau Pusat yang telah dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat penerbit kartu kavling.
5.         Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
6.         Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari PTSP sebanyak 7 lembar.
7.         Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar.
8.         Fotokopi SIPPT dari Gubernur bila luas tanah 5.000 m2 atau lebih;
9.         Gambar rencana arsitektur (khusus pada zonasi R.5, rumah besar atau R.9, rumah KDB rendah atau di lokasi yang termasuk golongan pemugaran, gambar harus ditandatangani perencana pemilik IPTB) sebanyak 5 set;
10.      Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan (bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A, B, atau C);
11.      Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 m) sebanyak 4 set.

F.        Biaya Retribusi IMB
Berdasarkan Perda No.3 Tahun 2012, retribusi IMB rumah tinggal dihitung dengan rumus luas bangunan dikali indeks dikali harga satuan retribusi. Pembayaran retribusi rumah tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari seksi pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah, lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.

G.       PENGURUSAN IMB SECARA MANUAL
Cara berikut ini sangat biasa dilakukan oleh mayoritas penduduk di Indonesia, dengan datang ke kantor pemerintah setempat dan mengisi Formulir Pengajuan IMB dan membawa seluruh berkas/kelengkapannya.
Pemerintah kota sekarang memiliki situs pemerintah dan biasanya terdapat prosedur mengurus IMB. Anda bisa mengunduh formulirnya tanpa perlu report pergi ke kantor pemerintah kota.



H.       PENGURUSAN IMB SECARA ONLINE
Salah satu kemudahan dari pengurusan IMB secara online adalah Anda tidak perlu mengantri di kantor kecamatan dengan antrean yang panjang. Namun kemudahan pengurusan IMB secara online hanya dapat digunakan untuk Anda yang ingin membangun properti di Provinsi Jakarta dan Kota Bandung.
Langkah mudah dalam pengurusan IMB secara online:
1.         Buka situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dppb.jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung di dpmptsp.bandung.go.id.
2.         Daftarkan diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan.
3.         Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud.
4.         Scan dokumen yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka permohonan akan ditolak
5.         Selanjutnya, Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Contohnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda harus membayar retribusi ke Bank BJB. Setelah membayar, bukti bayarnya dapat Anda scan lalu diunggah ke dalam website

I.          JANGKA WAKTU PROSES PEMBUATAN IMB
IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh kepala seksi satlak PTSP Kecamatan setempat. Ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 menentukan bahwa penyelesaian IMB Rumah Tinggal adalah kurang lebih selama 20 hari kerja.
IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui pesan singkat atau telepon kepada pemohon atau kuasa, dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa, apabila yang mengambil bukan pemohon ke loket PTSP kecamatan.

J.          PENGURUSAN IMB RENOVASI RUMAH
Dalam merenovasi rumah, Anda juga diharuskan mendapatkan IMB. Berikut renovasi yang memerlukan IMB:
1.         Memperluas rumah atau merancang bangunan baru baik ke atas maupun ke samping.
2.         Mengubah fasad (tampak muka) rumah
Namun tidak semua aktivitas renovasi rumah memerlukan IMB. Untuk renovasi rumah yang tidak memerlukan IMB di antaranya adalah:
1.         Pekerjaan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa, misalnya melakukan pengecatan ulang dinding rumah atau memperbaiki atap rumah yang bocor.
2.         Mendirikan bangunan di halaman belakang yang isinya tidak lebih dari 12 m2
3.         Membangun bangunan di bawah tanah.

K.       SANKSI AKAN BANGUNAN YANG TIDAK BER-IMB
Melihat manfaat dan juga keharusan dari setiap bangunan dalam memilkiki Surat IMB, sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan peraturan pemerintah, sudah seharusnya kita mengurus IMB secara benar. Namun demikian, IMB dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal, membangun atau merenovasi rumah tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan.
Sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangunan atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB. Menurut Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.



REFRENSI

http://www.kosngosan.com/2017/08/makalah-arsitektur-hukum-pranata-pembangunan.html


Nama Anda
New Johny WussUpdated: Jumat, Oktober 06, 2017

0 komentar:

Posting Komentar