BAB
II
KAJIAN
TEORI
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
A. DEFINISI
HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang -
undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai suatu hal.
PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau
kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam
satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam
kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat diartikan bahwa Hukum Pranata Pembangunan adalah
suatu peraturan yang mengatur suatu sistem yang bersifat resmi maupun tidak
resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu yang bertujuan mewujudkan
kesejahteraan hidup.
Lalu apa itu Hukum Pranata Pembangunan dalam
Arsitektur??? Jadi dalam Arsitektur Hukum Pranata Pembangunan Lebih memfokuskan
pada peningkatan kesejahteraan/mutu yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak
antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek),
kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan
ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
B. USUR HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum Pranata
Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
1.
Manusia
merupakan unsur pokok. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam
menentukan pengembangan pembangunan
2.
Sumber Daya Alam
merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam
pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.
Modal faktor
penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila
semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.
Teknologi saat
ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
C.
STRUKTUR HUKUM PRANATA
Hukum Pranata di Indonesia
1.
Legislatif (MPR-DPR), pembuat
produk hukum
2.
Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)
selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3.
Yudikatif (MA-MK) sbglembaga
penegak keadilan
4.
Mahkamah Agung (MA) beserta
Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili
perkara yg kasuistik;
5.
Mahkamah Konstitusi (MK)
mengadili perkara peraturan PerUU
6.
Lawyer, pihak yg mewakili klien
utk berperkara di pengadilan, dsb.
D. DASAR HUKUM HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4
tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini
terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.
Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.
Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.
Perumahan ( 13 pasal )
4.
Pemukiman ( 11 pasal )
5.
Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal
)
6.
Pembinaan (6 pasal )
7.
Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.
Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9.
Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.
Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1.
Fungsi dari rumah
2.
Fungsi dari Perumahan
3.
Apa itu Pemukiman baik juga
fungsinya
4.
Satuan lingkungan pemukiman
5.
Prasarana lingkungan
6.
Sarana lingkungan
7.
Utilitas umum
8.
Kawasan siap bangun
9.
Lingkungan siap bangun
10.
Kaveling tanah matang
11.
Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini
antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada
asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada
diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
1.
Memenuhi kebutuhan rumah sebagai
salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan
kesejahteraan rakyat
2.
Mewujudkan perumahan dan
permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
3.
Memberi arah pada pertumbuhan
wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
4.
Menunjang pembangunan di bidang
ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain
:
1.
Hak untuk menempati /memiliki
rumah tinggal yang layak
2.
Kewajiban dan tanggung jawab
untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
3.
Pembangunan dilakukan oleh
pemilik hak tanah saja
4.
Pembangunan yang dilakukan oleh
bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
5.
Kewajiban yang harus dipenuhi
oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
6.
Pengalihan status dan hak atas
rumah yang dikuasai Negara
7.
Pemerintah mengendalikan harga
sewa rumah
8.
Sengketa yang berkaitan dengan
pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
9.
Pemilikan rumah dapat beralih dan
dialihkan dengan cara pewarisan dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara
lain :
1.
Pemenuhan kebutuhan permukiman
diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana T
2.
Tujuan pembangunan permukiman
3.
Pelaksanaan ketentuandilaksanakan
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
4.
Program pembangunan daerah dan
program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas
umum
5.
Penyelenggaraan pengelolaan
kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
6.
Kerjasama antara pengelola
kawasan siap bangun dengan BUMN
7.
Di wilayah yang ditetapkan
sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan,
bantuan dan kemudahan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang
pembangunan perumahan tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan
siap bangun kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab
ini antara lain :
1.
Hak dan kesempatan yang sama
untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
2.
Keikutsertaan dapat dilakukan
perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain
:
1.
Bentuk pembinanaan pemerintah
dalam pembangunan
2.
Pembinaan dilakukan pemerintah di
bidang perumahan dan pemukiman
3.
Pembangunan perumahan dan
permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan
rencana tata ruang wilayah dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini
antara lain :
1.
Hukuman yang diberikan pada yang
melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
2.
Dan hukumannya dapat berupa
sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini
antara lain :
1.
Penerapan ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk
tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
2.
Jika kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini
antara lain :
1.
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan
permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini
antara lain :
1.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
2.
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
IJIN
MENDIRIKAN BANGUNAN
A. DEFINISI
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang
diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan
salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta
ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki
Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan
sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB
menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama
B. DASAR HUKUM
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Peraturan
dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
3.
Undang-undang no. 28 tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
4.
Undang-undang no. 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang
5.
PP no. 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
6.
UU no. 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
C.
PERIJINAN KHUSUS
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat
IMB adalah sebagai berikut:
Perizinan pembangunan tempat ibadah
Pengurusan
IMB untuk tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan
Pendirian Rumah Ibadat.
D. Manfaat
Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Beberapa
manfaat dari sebuah Bangunan yang telah ber-IMB dibandingkan dengan bangunan
yang tidak ber-IMB, diantaranya:
Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum
pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak
akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
1.
Meningkatkan
nilai jual rumah
2.
Dapat
dijadikan sebagai jaminan atau agunan
3.
Syarat
transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
4.
Jaminan
kredit bank
5.
Peningkatan
status tanah
6.
Informasi
peruntukan dan rencana jalan
E.
Kelengkapan
Persyaratan Permohonan IMB Rumah Tinggal
Berikut ini
beberapa kelengkapan/berkas yang perlu Anda persiapkan sebelum mengurus
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diantaranya:
1.
Formulir
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) yang sudah diisi secara lengkap
beserta tandatangan.
2.
Fotokopi
KTP pemilik tanah atau pemohon.
3.
Fotokopi
NPWP pemohon.
4.
Fotokopi
surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisisasi
notaris atau kartu kavling dari pemerintah daerah atau Pusat yang telah
dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat penerbit kartu kavling.
5.
Fotokopi
surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
6.
Ketetapan
Rencana Kota (KRK) dari PTSP sebanyak 7 lembar.
7.
Rencana
Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya,
disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar.
8.
Fotokopi
SIPPT dari Gubernur bila luas tanah 5.000 m2 atau lebih;
9.
Gambar
rencana arsitektur (khusus pada zonasi R.5, rumah besar atau R.9, rumah KDB
rendah atau di lokasi yang termasuk golongan pemugaran, gambar harus
ditandatangani perencana pemilik IPTB) sebanyak 5 set;
10.
Rekomendasi
TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan (bila lokasi bangunan termasuk
golongan pemugaran A, B, atau C);
11.
Perhitungan
dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik
IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 m) sebanyak 4 set.
F.
Biaya Retribusi IMB
Berdasarkan
Perda No.3 Tahun 2012, retribusi IMB rumah tinggal dihitung dengan rumus luas
bangunan dikali indeks dikali harga satuan retribusi. Pembayaran retribusi
rumah tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi
Daerah (SKRD) dari seksi pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di
Kas Daerah. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah,
lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
G. PENGURUSAN
IMB SECARA MANUAL
Cara berikut
ini sangat biasa dilakukan oleh mayoritas penduduk di Indonesia, dengan datang
ke kantor pemerintah setempat dan mengisi Formulir Pengajuan IMB dan membawa
seluruh berkas/kelengkapannya.
Pemerintah
kota sekarang memiliki situs pemerintah dan biasanya terdapat prosedur mengurus
IMB. Anda bisa mengunduh formulirnya tanpa perlu report pergi ke kantor
pemerintah kota.
H. PENGURUSAN
IMB SECARA ONLINE
Salah satu
kemudahan dari pengurusan IMB secara online adalah Anda tidak
perlu mengantri di kantor kecamatan dengan antrean yang panjang. Namun
kemudahan pengurusan IMB secara online hanya dapat digunakan
untuk Anda yang ingin membangun properti di Provinsi Jakarta dan Kota Bandung.
Langkah mudah dalam pengurusan IMB secara online:
1.
Buka
situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dppb.jakarta.go.id dan
untuk wilayah Bandung di dpmptsp.bandung.go.id.
2.
Daftarkan
diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan
akun yang sudah didaftarkan.
3.
Pilih
antara menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran
data berupa gambar bangunan yang dimaksud.
4.
Scan dokumen
yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang
diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka
permohonan akan ditolak
5.
Selanjutnya,
Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda
masing-masing. Contohnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus
membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda
harus membayar retribusi ke Bank BJB. Setelah membayar, bukti bayarnya dapat
Anda scan lalu diunggah ke dalam website
I.
JANGKA WAKTU PROSES PEMBUATAN IMB
IMB Rumah
Tinggal diterbitkan oleh kepala seksi satlak PTSP Kecamatan setempat. Ketentuan
dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 menentukan bahwa penyelesaian IMB
Rumah Tinggal adalah kurang lebih selama 20 hari kerja.
IMB yang
telah diterbitkan akan diberitahukan melalui pesan singkat atau telepon kepada
pemohon atau kuasa, dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB
dan dengan surat kuasa, apabila yang mengambil bukan pemohon ke loket PTSP
kecamatan.
J.
PENGURUSAN IMB RENOVASI RUMAH
Dalam
merenovasi rumah, Anda juga diharuskan mendapatkan IMB. Berikut renovasi yang
memerlukan IMB:
1.
Memperluas
rumah atau merancang bangunan baru baik ke atas maupun ke samping.
2.
Mengubah
fasad (tampak muka) rumah
Namun tidak semua aktivitas renovasi rumah
memerlukan IMB. Untuk renovasi rumah yang tidak memerlukan IMB di antaranya
adalah:
1.
Pekerjaan
yang termasuk dalam kategori pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat
biasa, misalnya melakukan pengecatan ulang dinding rumah atau memperbaiki atap
rumah yang bocor.
2.
Mendirikan
bangunan di halaman belakang yang isinya tidak lebih dari 12 m2
3.
Membangun
bangunan di bawah tanah.
K. SANKSI AKAN
BANGUNAN YANG TIDAK BER-IMB
Melihat
manfaat dan juga keharusan dari setiap bangunan dalam memilkiki Surat IMB,
sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan peraturan pemerintah, sudah
seharusnya kita mengurus IMB secara benar. Namun demikian, IMB dianggap tidak
terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal, membangun atau merenovasi
rumah tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan.
Sanksi dapat
berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangunan atau renovasi
sementara, sampai dengan diperolehnya IMB. Menurut Pasal 115 ayat (2) PP
36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi
perintah pembongkaran.
REFRENSI
http://www.kosngosan.com/2017/08/makalah-arsitektur-hukum-pranata-pembangunan.html
0 komentar:
Posting Komentar