BAB III STUDY KASUS

Posted by Alviansyah Yudhistiro on Selasa, November 07, 2017

BAB III
STUDY KASUS

Isu yang terkait dengan pemanfaatan lahan yang saya angkat adalah kurang optimalnya kebijakan IMB sebagai instrumen pengendalian penggunaan lahan dan bangunan, dan implikasinya terhadap konversi lahan dan bangunan. Banyaknya kasus penyalahgunaan bangunan di beberapa lokasi di Jakarta Barat yang semakin tinggi memberi kesan bahwa implementasi IMB belum berlaku secara optimal.
Sebagai bahan acuan saya mengambil beberapa contoh kasus mengenai penyalahgunaan dan permasalahan hukum IMB:
A.       KASUS 1:
Pada kamis 5 november 2009, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakbar membongkar dua bangunan tiga lantai di Tomang utara, Grogolpetamburan Jakarta Barat.
Berdasarkan izin yang dikeluarkan Sudin P2B Jakbar, dua bangunan yang beralamat di Jl Tomangutara No 14 dan 8 itu diperuntukan untuk rumah tinggal dan maksimal dua lantai. Namun, pemilik membangun tiga lantai, sehingga menyalahi aturan. Pemilik bangunan telah diperingatkan dengan telah diberikannya SP4, tetapi pemilik tidak menggubrisnya sehingga berakibat ditertibkannya bangunan tersebut.
Pembongkaran yang dilakukan sekitar 50 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan tenaga kuli bangunan ini, telah sesuai dengan prosedur. Sebelum ditertibkan, kedua pemilik bangunan berulang kali diingatkan, namun hingga SP4 dilayangkan pada 9 dan 11 Februari 2009, proses pekerjaan tetap berjalan. Karena tidak ditanggapi, penertiban dilanjutkan dengan menerbitkan SPB pada 8 Agustus 2009.
Dalam penertiban itu, hingga bangunan di lantai tiga dari kedua bangunan itu yang dibongkar. Penertiban berjalan lancar, tidak ada upaya perlawanan dari pemilik. Pemilik tidak beusaha melawan karena memang sudah menyadari bangunannya menyalahi izin.
Sebenarnya bukan hanya Sudin P2B yang membongkar bangunan tersebut. Secara tidak langsung ketidakpedulian sang pemilik bangunan untuk menyalahi IMB merupakan akar permasalahan dari kerugian yang dideritanya sendiri.
B.       KASUS 2:
Pada Jumat 13 november 2009, sebanyak 98 pemilik bangunan bermasalah dijatuhi sanksi denda dalam sebuah persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mereka sebelumnya terjaring petugas dalam operasi yustisi bangunan yang dilakukan oleh Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) setempat.
Dari 98 pemilik bangunan, hanya satu orang yang tidak menghadiri persidangan. Namun majelis hakim tetap memberikan sanksi denda kepada yang bersangkutan.
Data Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Barat, menyebutkan, lima pemilik bangunan dikenakan denda Rp 5 juta. Sedangkan sisanya antara Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per orang. Sejatinya, yustisi ini targetnya dilakukan kepada 182 pemilik bangunan. Ternyata 84 orang telah mengurus perizinannya dan kini sudah selesai. Sedangkan 98 orang lainnya tetap tidak menggubris peringatan dan tetap menyalahi aturan.
Peraturan dan pasal - pasal yang dilanggar adalah sebagai berikut:
·       Perda No 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Pasal yang dituduhkan pada mereka adalah:
·       Pasal 5 (bangunan tidak dilengkapi dengan IMB)
·       Pasal 23 (tentang bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan)
·       Pasal 49 (tidak sesuai dengan peruntukan).
Kendati telah membayar denda, pemilik bangunan yang bermasalah tetap akan ditindak tegas apabila tidak segera mengurus IMB bangunannya. Selama persidangan berlangsung, para pemilik bangunan bermasalah ini terlihat pasrah. Seluruhnya mengakui kesalahannya masing-masing dan menerima putusan majelis hakim.
Sebenarnya dalam mengurus IMB suatu bangunan tidaklah sulit seperti dibayangkan selama ini. Seperti diakui oleh salah satu pemilik bangunan bermasalah yang belokasi di Kembangan. Bangunan yang menjadi miliknya telah menyalahi IMB, padahal dirinya telah mengurus IMB. Sayangnya sebelum IMB miliknya selesai dibuat, bangunannya sudah terlanjur terkena yustisi. Ternyata yang menyebabkan proses IMB nya tersendat adalah karena  dirinya tidak mengurus sesuai prosedur yang resmi. Melainkan melalui jasa perantara, yang malah kena biaya tinggi dan tidak kunjung rampung.
C.        KASUS 3:
Maraknya bangunan bermasalah di Jakarta Barat membuat Sudin Perizinan Bangunan setempat memperketat pembuatan izin mendirikan banguan (IMB). Masyarakat diimbau agar datang dan mengurus sendiri IMB-nya ke Kantor Perizinan Bangunan atau mendatangi Kantor Seksi Perizinan Bangunan di kecamatan masing-masing.
"Sebaiknya pengurusan IMB dilakukan sendiri, bila terpaksa menggunakan jasa perantara, harus memiliki surat kuasa," kata Sambas, Kasudin Perizinan Bangunan Jakarta Barat, Jumat (3/4).
Banyaknya bangunan bermasalah, menurut Sambas, disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurus sendiri perizinannya. Padahal, biaya pembuatan IMB tidak terlalu besar dibanding kerugian yang dialami bila bangunan telanjur dibongkar. "Perizinan bangunan yang dibuat sesuai prosedur tidak memakan biaya besar. Walau mengurusnya sedikit lama, bangunan kita aman dari penertiban," kata Sambas.
Kasudin menyebutkan, biaya pengurusan IMB, mulai dari izin rumah tinggal hingga bangunan pertokoan, sudah diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Bangunan. "Jumlah uang yang dibayarkan disesuaikan dengan luas bangunan dan peruntukan bangunan. Itu semuanya sudah diatur dalam perda. Jadi, hindarilah perantara, apalagi calo," saran Sambas.
Sejak memisahkan diri dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), perizinan bangunan murni dilakukan oleh sudin ini. Sudin Perizinan Bangunan memiliki tugas pokok mengurusi perizinan dan menghitung retribusi IMB.
Sementara itu, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan lebih pada pengawasan lapangan dan pengambil tindakan penertiban terhadap bangunan bermasalah. "Jadi kita hanya bekerja di belakang meja, sementara Sudin P2B yang ke lapangan," ujarnya seraya menyebutkan, pada tahun 2009 ini, Sudin Perizinan Bangunan Jakarta Barat menargetkan pendapatan retribusi dari pembuatan IMB sebesar Rp 15 miliar.
D.       KASUS 4:
 Proyek Hambalang yang berlokasi di Bogor, terbengkalai sejak 2011. Saat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, proyek ini terpaksa dihentikan karena amblas dan adanya kasus korupsi.
Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengkaji kembali proyek tersebut. Tujuannya agar proyek ini bisa dilanjutkan.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, permasalahan teknis yang masih perlu dipikirkan dari proyek ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"(Peraturan) IMB-nya 3 lantai, tapi yang dibangun 5-6 lantai. Ini bagaimana?," ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Ia menuturkan, terkait hal ini, pemerintah harus berdiskusi dengan para pakar. Alternatifnya hanya dua, bangunannya diteruskan atau dipangkas.
Kalau diteruskan, IMB Hambalang berarti harus diputihkan. Sementara jika mengikuti IMB yang berlaku, berarti beberapa lantai di proyek Hambalang harus dipangkas.
Basuki mengatakan, untuk keputusannya, Presiden akan mengadakan rapat terbatas (Ratas) kembali dalam kurun dua minggu mendatang.
Ratas ini juga membicarakan proyek Hambalang akan difungsikan sebagai wisma atlet seperti rencana awal atau fungsi yang lain.
Pada tanggal 21 Maret 2016 silam, pemerintah membentuk tim audit teknologi teknik bangunan, tim drainase, dan tim regulasi.
Beberapa tim ini, kata Basuki, berasal dari sejumlah universitas, antara lain Universitas Indonesia (UI), Intitut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro dan Universitas Gadjah Mada.
Dalam kajiannya, para peneliti menemukan ada pergerakan tanah sebesar 8 milimeter per tahun. Menurut Basuki, angka ini termasuk sangat lambat.
Pasalnya, kriteria pergerakan tanah yang sangat lambat adalah di bawah 1,5 centimeter per tahun. Ia membandingkan, pergerakan tanah di Pluit terjadi sebanyak 12-15 centimeter per tahun.
Selain itu, pengamatan juga dilakukan pada bangunan. Hasilnya, bangunan masih berdiri tegak dan tidak bergeser.
Bangunan juga tidak mengalami keretakan yang berarti, hanya ada retakan rambut yang normal. Kemudian, ada longsoran tanah atau timbunan yang dinilai masih wajar.
Proyek pembangunan rumah susun di Stasiun Pondok Cina, Depok terpantau belum dimulai. Hal itu ditengarai karena belum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.
E.        KASUS 5:
Belum terbitnya IMB disebabkan belum terpenuhinya syarat lebar jalan atau right of way (ROW).
Lokasi Stasiun Pondok Cina yang menjadi area pembangunan rusun terpantau berjarak sekitar 150 meter dari Jalan Margonda.
Pemkot Depok mensyaratkan, hunian vertikal yang berjarak minimal 13 meter dari jalan raya harus memiliki jalan akses dengan lebar minimal 20 meter. Kondisi inilah yang belum terpenuhi untuk lokasi rusun di Stasiun Pondok Cina.
Pantuan Kompas.com pada Selasa (24/10/2017), satu-satunya jalan akses penghubung antara Jalan Margonda dan Stasiun Pondok Cina hanya memiliki lebar sekitar 5-6 meter. Jalan ini tidak bisa dilalui oleh dua mobil dari arah berlawanan. Dalam arti, harus ada salah satu mobil yang berhenti dan sedikit menepi untuk memberi kesempatan mobil lainnya lewat.
Di sepanjang pinggir jalan berdiri ruko-ruko yang kebanyakan membuka usaha foto copy.
Wali Kota Depok Idris Abdul Somad meminta agar pengembang proyek rusun segera memenuhi syarat lebar jalan. Jika belum, ia meminta agar aktivitas proyek tidak dilakukan, termasuk kegiatan pemasaran.
"Dari Wasdal (pengawasan dan pengendalian) akan melihat apa yang mereka lakukan. Kalau ada aktivitas (di lokasi proyek), kami akan tegur. Promosi akan kami stop. Kalau tidak diindahkan, tidak akan kami keluarkan perizinannya," kata Idris di Balai Kota Depok, Rabu (11/10/2017).
Groundbreaking proyek pembangunan rusun di Stasiun Pondok Cina sebenarnya sudah dilakukan pada 2 Oktober silam oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono.
Saat itu, sebagian area parkir stasiun yang dialokasikan untuk rusun tampak sudah dipagari. Namun, sebagian pagar tersebut kini sudah dibongkar.
Lahan untuk lokasi pembangunan rusun terpantau sudah difungsikan kembali untuk tempat parkir kendaraan. Sama sekali tak ada aktivitas proyek di sana. Tak tampak pula alat berat yang beberapa pekan lalu sudah ditempatkan di lokasi tersebut.
F.        KASUS 6:
Sebuah Rumah warga di Jalan Patimura Desa Jepang Pakis RT 05 RW 01 Kecamatan Jati Kudus Jateng terpaksa dibongkar paksa oleh tim Satpol PP Kudus, Sabtu (10/6). Rumah milik Erwan Widiyanto (37) dinyatakan melanggar izin mendirikan bangunan sesuai dengan Perda Kab. Kudus No 14 Tahun 2015 tg Perubahan Perda tentang Retribusi IMB. Dalam proses pembongkaran pemilik tidak melakukan perlawanan.
Kepala Satpol PP Kab Kudus, Djati Solechah mengatakan sebelum melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Perda yakni berupa rumah milik Erwan Widiyanto, pihaknya telah mengadakan pembinaan secara persuasif sehingga pada saat pembongkaran berjalan lancar. "Pemilik rumah menyadari kesalahannya, justru ikut menyaksikan rumahnya dirobohkan", ujar Djati.
Proses pembongkaran rumah permanen tersebut menurut Djati mengunakan alat berat yang didatangkan ke lokasi yang kemudian tim Satpol PP mengawal keamanan selama pembongkaran. Pemilik telah diminta mengamankan benda-benda berharga yang ada didalam rumah. "Bangunan telah kosong saat kami bongkar", paparnya.
"Baru pertama kali ini pada saat pembongkaran bangunan milik warga berjalan sangat tertib dan lancar. Prosesnya juga cepat", tambah Djati seperti dilaporkan Kontributor elshinta, Sutini.
Djati berharap masyarakat sebelum membangun rumah ataupun bangunan untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai melanggar Perda yang ada.
Ditambahkannya, sebagai tim penegak perda pihaknya selalu mengedepankan pembinaan terlebih dahulu sebelum dilakukan tahap eksekusi. 

REFRENSI
http://metro-jakbar.blogspot.co.id/2009/11/98-pemilik-bangunan-bermasalah-didenda.html http://travel.kompas.com/read/2009/04/03/15424569/jangan.urus.imb.lewat.calo
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/24/12160891/begini-kondisi-jalan-di-stasiun-pondok-cina-yang-dianggap-bermasalah



Nama Anda
New Johny WussUpdated: Selasa, November 07, 2017

0 komentar:

Posting Komentar