BAB
III
STUDY
KASUS
Isu yang terkait dengan pemanfaatan lahan yang saya
angkat adalah kurang optimalnya kebijakan IMB sebagai instrumen pengendalian
penggunaan lahan dan bangunan, dan implikasinya terhadap konversi lahan dan
bangunan. Banyaknya kasus penyalahgunaan bangunan di beberapa lokasi di Jakarta
Barat yang semakin tinggi memberi kesan bahwa implementasi IMB belum berlaku
secara optimal.
Sebagai bahan acuan saya mengambil beberapa contoh
kasus mengenai penyalahgunaan dan permasalahan hukum IMB:
A. KASUS 1:
Pada kamis 5 november 2009, Suku Dinas Pengawasan
dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakbar membongkar dua bangunan tiga lantai
di Tomang utara, Grogolpetamburan Jakarta Barat.
Berdasarkan izin yang dikeluarkan Sudin P2B Jakbar,
dua bangunan yang beralamat di Jl Tomangutara No 14 dan 8 itu diperuntukan
untuk rumah tinggal dan maksimal dua lantai. Namun, pemilik membangun tiga
lantai, sehingga menyalahi aturan. Pemilik bangunan telah diperingatkan dengan
telah diberikannya SP4, tetapi pemilik tidak menggubrisnya sehingga berakibat
ditertibkannya bangunan tersebut.
Pembongkaran yang dilakukan sekitar 50 petugas
gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan tenaga kuli bangunan ini, telah sesuai
dengan prosedur. Sebelum ditertibkan, kedua pemilik bangunan berulang kali
diingatkan, namun hingga SP4 dilayangkan pada 9 dan 11 Februari 2009, proses
pekerjaan tetap berjalan. Karena tidak ditanggapi, penertiban dilanjutkan
dengan menerbitkan SPB pada 8 Agustus 2009.
Dalam penertiban itu, hingga bangunan di lantai tiga
dari kedua bangunan itu yang dibongkar. Penertiban berjalan lancar, tidak ada upaya
perlawanan dari pemilik. Pemilik tidak beusaha melawan karena memang sudah
menyadari bangunannya menyalahi izin.
Sebenarnya bukan hanya Sudin P2B yang membongkar
bangunan tersebut. Secara tidak langsung ketidakpedulian sang pemilik bangunan
untuk menyalahi IMB merupakan akar permasalahan dari kerugian yang dideritanya
sendiri.
B. KASUS 2:
Pada Jumat 13 november 2009, sebanyak 98 pemilik
bangunan bermasalah dijatuhi sanksi denda dalam sebuah persidangan tindak
pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mereka sebelumnya
terjaring petugas dalam operasi yustisi bangunan yang dilakukan oleh Sudin
Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) setempat.
Dari 98 pemilik bangunan, hanya satu orang yang
tidak menghadiri persidangan. Namun majelis hakim tetap memberikan sanksi denda
kepada yang bersangkutan.
Data Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Barat,
menyebutkan, lima pemilik bangunan dikenakan denda Rp 5 juta. Sedangkan sisanya
antara Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per orang. Sejatinya, yustisi ini
targetnya dilakukan kepada 182 pemilik bangunan. Ternyata 84 orang telah
mengurus perizinannya dan kini sudah selesai. Sedangkan 98 orang lainnya tetap
tidak menggubris peringatan dan tetap menyalahi aturan.
Peraturan dan pasal - pasal yang dilanggar adalah
sebagai berikut:
·
Perda
No 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Pasal yang dituduhkan
pada mereka adalah:
·
Pasal 5
(bangunan tidak dilengkapi dengan IMB)
·
Pasal
23 (tentang bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan)
·
Pasal
49 (tidak sesuai dengan peruntukan).
Kendati telah membayar denda, pemilik bangunan yang
bermasalah tetap akan ditindak tegas apabila tidak segera mengurus IMB
bangunannya. Selama persidangan berlangsung, para pemilik bangunan bermasalah
ini terlihat pasrah. Seluruhnya mengakui kesalahannya masing-masing dan menerima
putusan majelis hakim.
Sebenarnya dalam mengurus IMB suatu bangunan
tidaklah sulit seperti dibayangkan selama ini. Seperti diakui oleh salah satu
pemilik bangunan bermasalah yang belokasi di Kembangan. Bangunan yang menjadi
miliknya telah menyalahi IMB, padahal dirinya telah mengurus IMB. Sayangnya
sebelum IMB miliknya selesai dibuat, bangunannya sudah terlanjur terkena
yustisi. Ternyata yang menyebabkan proses IMB nya tersendat adalah karena dirinya tidak mengurus sesuai prosedur yang
resmi. Melainkan melalui jasa perantara, yang malah kena biaya tinggi dan tidak
kunjung rampung.
C.
KASUS 3:
Maraknya bangunan bermasalah di Jakarta Barat
membuat Sudin Perizinan Bangunan setempat memperketat pembuatan izin mendirikan
banguan (IMB). Masyarakat diimbau agar datang dan mengurus sendiri IMB-nya ke
Kantor Perizinan Bangunan atau mendatangi Kantor Seksi Perizinan Bangunan di
kecamatan masing-masing.
"Sebaiknya pengurusan IMB dilakukan sendiri,
bila terpaksa menggunakan jasa perantara, harus memiliki surat kuasa,"
kata Sambas, Kasudin Perizinan Bangunan Jakarta Barat, Jumat (3/4).
Banyaknya bangunan bermasalah, menurut Sambas,
disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurus sendiri perizinannya.
Padahal, biaya pembuatan IMB tidak terlalu besar dibanding kerugian yang
dialami bila bangunan telanjur dibongkar. "Perizinan bangunan yang dibuat
sesuai prosedur tidak memakan biaya besar. Walau mengurusnya sedikit lama,
bangunan kita aman dari penertiban," kata Sambas.
Kasudin menyebutkan, biaya pengurusan IMB, mulai
dari izin rumah tinggal hingga bangunan pertokoan, sudah diatur dalam Perda DKI
Jakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Bangunan. "Jumlah
uang yang dibayarkan disesuaikan dengan luas bangunan dan peruntukan bangunan.
Itu semuanya sudah diatur dalam perda. Jadi, hindarilah perantara, apalagi
calo," saran Sambas.
Sejak memisahkan diri dari Suku Dinas Pengawasan dan
Penertiban Bangunan (P2B), perizinan bangunan murni dilakukan oleh sudin ini.
Sudin Perizinan Bangunan memiliki tugas pokok mengurusi perizinan dan
menghitung retribusi IMB.
Sementara itu, Sudin Pengawasan dan Penertiban
Bangunan lebih pada pengawasan lapangan dan pengambil tindakan penertiban
terhadap bangunan bermasalah. "Jadi kita hanya bekerja di belakang meja,
sementara Sudin P2B yang ke lapangan," ujarnya seraya menyebutkan, pada
tahun 2009 ini, Sudin Perizinan Bangunan Jakarta Barat menargetkan pendapatan
retribusi dari pembuatan IMB sebesar Rp 15 miliar.
D. KASUS 4:
Proyek
Hambalang yang berlokasi di Bogor, terbengkalai sejak 2011.
Saat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, proyek ini terpaksa dihentikan
karena amblas dan adanya kasus korupsi.
Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengkaji kembali
proyek tersebut. Tujuannya agar proyek ini bisa dilanjutkan.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimulyono,
permasalahan teknis yang masih perlu dipikirkan dari proyek ini adalah Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
"(Peraturan) IMB-nya 3 lantai, tapi yang
dibangun 5-6 lantai. Ini bagaimana?," ujar Basuki di Kementerian PUPR,
Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Ia menuturkan, terkait hal ini, pemerintah harus
berdiskusi dengan para pakar. Alternatifnya hanya dua, bangunannya diteruskan
atau dipangkas.
Kalau diteruskan, IMB Hambalang berarti
harus diputihkan. Sementara jika mengikuti IMB yang berlaku, berarti beberapa
lantai di proyek Hambalang harus dipangkas.
Basuki mengatakan, untuk keputusannya, Presiden akan
mengadakan rapat terbatas (Ratas) kembali dalam kurun dua minggu mendatang.
Ratas ini juga membicarakan proyek Hambalang akan
difungsikan sebagai wisma atlet seperti rencana awal atau fungsi yang lain.
Pada tanggal 21 Maret 2016 silam, pemerintah
membentuk tim audit teknologi teknik bangunan, tim drainase, dan tim regulasi.
Beberapa tim ini, kata Basuki, berasal dari sejumlah
universitas, antara lain Universitas Indonesia (UI), Intitut Teknologi Bandung
(ITB), Universitas Diponegoro dan Universitas Gadjah Mada.
Dalam kajiannya, para peneliti menemukan ada pergerakan
tanah sebesar 8 milimeter per tahun. Menurut Basuki, angka ini termasuk sangat
lambat.
Pasalnya, kriteria pergerakan tanah yang sangat
lambat adalah di bawah 1,5 centimeter per tahun. Ia membandingkan, pergerakan
tanah di Pluit terjadi sebanyak 12-15 centimeter per tahun.
Selain itu, pengamatan juga dilakukan pada bangunan.
Hasilnya, bangunan masih berdiri tegak dan tidak bergeser.
Bangunan juga tidak mengalami keretakan yang
berarti, hanya ada retakan rambut yang normal. Kemudian, ada longsoran tanah
atau timbunan yang dinilai masih wajar.
Proyek pembangunan rumah susun di Stasiun Pondok
Cina, Depok terpantau belum dimulai. Hal itu ditengarai karena belum terbitnya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.
E.
KASUS 5:
Belum terbitnya IMB disebabkan belum terpenuhinya
syarat lebar jalan atau right of way (ROW).
Lokasi Stasiun Pondok Cina yang menjadi area
pembangunan rusun terpantau berjarak sekitar 150 meter dari Jalan Margonda.
Pemkot Depok mensyaratkan, hunian vertikal yang
berjarak minimal 13 meter dari jalan raya harus memiliki jalan akses dengan
lebar minimal 20 meter. Kondisi inilah yang belum terpenuhi untuk lokasi rusun
di Stasiun Pondok Cina.
Pantuan Kompas.com pada Selasa
(24/10/2017), satu-satunya jalan akses penghubung antara Jalan Margonda dan
Stasiun Pondok Cina hanya memiliki lebar sekitar 5-6 meter. Jalan ini tidak
bisa dilalui oleh dua mobil dari arah berlawanan. Dalam arti, harus ada salah
satu mobil yang berhenti dan sedikit menepi untuk memberi kesempatan mobil
lainnya lewat.
Di sepanjang pinggir jalan berdiri ruko-ruko yang
kebanyakan membuka usaha foto copy.
Wali Kota Depok Idris Abdul Somad meminta agar
pengembang proyek rusun segera memenuhi syarat lebar jalan. Jika belum, ia
meminta agar aktivitas proyek tidak dilakukan, termasuk kegiatan pemasaran.
"Dari Wasdal (pengawasan dan pengendalian) akan
melihat apa yang mereka lakukan. Kalau ada aktivitas (di lokasi proyek), kami
akan tegur. Promosi akan kami stop. Kalau tidak diindahkan, tidak akan kami
keluarkan perizinannya," kata Idris di Balai Kota Depok, Rabu
(11/10/2017).
Groundbreaking proyek pembangunan rusun di Stasiun Pondok Cina sebenarnya sudah
dilakukan pada 2 Oktober silam oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri PUPR
Basuki Hadimoeljono.
Saat itu, sebagian area parkir stasiun yang
dialokasikan untuk rusun tampak sudah dipagari. Namun, sebagian pagar tersebut
kini sudah dibongkar.
Lahan untuk lokasi pembangunan rusun terpantau sudah
difungsikan kembali untuk tempat parkir kendaraan. Sama sekali tak ada
aktivitas proyek di sana. Tak tampak pula alat berat yang beberapa pekan lalu
sudah ditempatkan di lokasi tersebut.
F.
KASUS 6:
Sebuah Rumah warga di Jalan Patimura Desa Jepang
Pakis RT 05 RW 01 Kecamatan Jati Kudus Jateng terpaksa dibongkar paksa oleh tim
Satpol PP Kudus, Sabtu (10/6). Rumah milik Erwan Widiyanto (37) dinyatakan
melanggar izin mendirikan bangunan sesuai dengan Perda Kab. Kudus No 14 Tahun
2015 tg Perubahan Perda tentang Retribusi IMB. Dalam proses pembongkaran
pemilik tidak melakukan perlawanan.
Kepala Satpol PP Kab Kudus, Djati Solechah
mengatakan sebelum melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Perda yakni berupa
rumah milik Erwan Widiyanto, pihaknya telah mengadakan pembinaan secara
persuasif sehingga pada saat pembongkaran berjalan lancar. "Pemilik rumah
menyadari kesalahannya, justru ikut menyaksikan rumahnya dirobohkan", ujar
Djati.
Proses pembongkaran rumah permanen tersebut menurut
Djati mengunakan alat berat yang didatangkan ke lokasi yang kemudian tim Satpol
PP mengawal keamanan selama pembongkaran. Pemilik telah diminta mengamankan
benda-benda berharga yang ada didalam rumah. "Bangunan telah kosong saat
kami bongkar", paparnya.
"Baru pertama kali ini pada saat pembongkaran
bangunan milik warga berjalan sangat tertib dan lancar. Prosesnya juga
cepat", tambah Djati seperti dilaporkan Kontributor elshinta,
Sutini.
Djati berharap masyarakat sebelum membangun rumah
ataupun bangunan untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan
sampai melanggar Perda yang ada.
Ditambahkannya, sebagai tim penegak perda pihaknya
selalu mengedepankan pembinaan terlebih dahulu sebelum dilakukan tahap
eksekusi.
REFRENSI
http://metro-jakbar.blogspot.co.id/2009/11/98-pemilik-bangunan-bermasalah-didenda.html http://travel.kompas.com/read/2009/04/03/15424569/jangan.urus.imb.lewat.calo
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/24/12160891/begini-kondisi-jalan-di-stasiun-pondok-cina-yang-dianggap-bermasalah
0 komentar:
Posting Komentar