BAB IV PEMAHAMAN, SOLUSI DAN KESIMPULAN

Posted by Alviansyah Yudhistiro on Kamis, November 09, 2017

BAB IV
PEMAHAMAN, SOLUSI DAN KESIMPULAN

A.       PEMAHAMAN SERTA SOLUSI:   
Sebelum kita membedah kedua kasus diatas lebih dalam, mari kita telaah apa itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Izin Pembangunan kawasan dapat dikelompokkan menjadi izin kegiatan/sektor, izin pertanahan, izin perencanaan dan bangunan, serta izin lingkungan. Pada bagian izin perencanan dan bangunan terdapat dua bentuk perizinan, yaitu Izin Perencanaan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Instrumen-instrumen berupa perizinan tersebut digunakan sebagai alat pengawasan penggunaan tanah agar perkembangan penggunan tanah dapat dikendalikan. Dengan adanya mekanisme perizinan ini dapat diatur jenis-jenis kegiatan pembangunan yang sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang kawasan tersebut. Kegiatan pembangunan yang dikategorikan melakukan pelanggaran adalah pembangunan tidak berizin atau pembangunan berizin yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan rekomendasi/ketentuan yang telah ditetapkan. Kriteria pembangunan tidak berizin adalah kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin atau kegiatan pembangunan yang telah diproses perizinannya tetapi ditolak namun tetap melaksanakan kegiatan.
Izin Peruntukan Tanah (IPT) merupakan izin awal pembangunan perumahan. Bagi para developer ataupun masyarakat yang akan mendirikan bangunan perumahan, masih ada izin lanjutan yang harus diurus hingga mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu mulai dari pembuatan dokumen lingkungan, site plan, proses pengalihan hak atas tanah hingga akhirnya diperoleh IMB.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin untuk mendirikan, mengubah, memperbaiki dan/atau membongkar bangunan-bangunan. Izin ini berlaku untuk selama bangunan tersebut tidak dialih-fungsikan dan sepanjang bangunan tidak dibongkar, dirubah, ditambah, atau dikurangi. Setiap aktivitas budidaya rinci yang bersifat binaan (bangunan) perlu memperoleh IMB jika akan dibangun. Perhatian utama diarahkan pada kelayakan struktur bangunan melalui penelaahan Rancangan Rekayasa Bangunan, Rencana Tapak di Tiap Blok Peruntukan (terutama bangunan berskala besar), atau rancangan arsitektur (tiap persil). Jenis izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, melalui Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap (UPTPSA).
Disamping prosedur yang memang telah menjadi suatu pokok yang harus dipahami, ditaati dan dilaksanakan oleh pemilik bangunan, kondisi apapun yang dialami si pemilik bangunan tidak selayaknya menjadi suatu alasan dalam menyalahi aturan pemerintah. Dalam kasus pertama, kita dihadapkan dengan sikap tidak peduli seorang pemilik bangunan yang menyalahi IMB yang dimilikinya. Peringatan hingga turunnya SP4 dari Sudin P2B tidak membuat gentar si pemilik. Jikalau IMB segera diperbaharui tidak disangsikan penertiban dalam hal ini pembongkaran bangunan dapat dielakkan.
Namun tidak semua pemilik bangunan 100% sepatutnya menanggung semua kesalahan dalam permasalahan IMB, oknum – oknum pemerintah yang menawarkan ‘jasa perantara’ yang menjanjikan kemudahan dalam mengurus IMB. Hal ini merupakan sisi lain dari bobroknya pengawasan serta penyuluhan kepada masyarakat bahwa proses pembuatan IMB sesuai dengan prosedur tidaklah sesulit yang selama ini dibayangkan.
Solusi terampuh yang selama ini terus berjalan ialah tersedianya Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap (UPTPSA), yang selain merupakan sarana masyarakat untuk mengurus izinnya dengan aman dan nyaman juga untuk mendapatkan semua informasi, serta penyuluhan tentang prosedur yang sesuai dan resmi dalam mendapatkan IMB.

B.       KESIMPULAN
Tingkat efisiensi implementasi IMB sebagai instrumen pengendalian penggunaan lahan ternyata belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Masih banyak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan.
Peran Badan Pengendali Pertanahan/Penggunaan Lahan (pemerintah) dalam upaya implementasi instrumen pengendali yang ada sudah cukup memadai meninjau penertiban yang dilakukan. Kendati belum 100% menyadarkan masyarakat arti pentingnya tertib dalam prosedur pembangunan.  Penertiban yang telah dilakukan belum menimbulkan efek jera.
Kesadaran dalam menaati peraturan merupakan dasar dan sebuah pegangan dalam bermasyarakat dengan baikdan sesuai. Pemahaman ini belum tumbuh dalam masyarakat mengingat masih tingginya tingkat ketidak pedulian dalam sikap taat hukum.
Saat ini, masih ada banyak bangunan yang tidak memiliki IMB. Artinya, bangunan-bangunan tersebut ilegal dan dibangun tanpa IMB. Itu berarti bangunan tersebut belum disetujui untuk dibangun.
Selain itu masalah juga terdapat pada kantor-kantor pemerintah di mana terdapat banyak birokrasi dan percaloan. Ada solusi untuk mendapatkan IMB dengan cepat, yakni dengan menggunakan calo atau dengan menyuap pegawai kantor itu. Tentu saja konsekuensinya adalah biaya yang semakin mahal. 
Saat ini, walaupun sebagian bangunan yang ada sudah memiliki dokumen-dokumen tersebut, tak semua bangunan tersebut sesuai dengan yang ada dalam dokumen tersebut. Meskipun gambar arsitektur sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IMB, pembangunan bangunan tersebut belum tentu sesuai dengan yang tercatat dalam dokumen tersebut. Jadi, memiliki dokumen resmi tak menjamin kesesuaian bangunan tersebut dengan dokumen tersebut.
Solusi dari banyaknya bangunan yang masih belum memiliki IMB adalah dengan memperketat pengawasan terhadap pembangunan. Sedangkan solusi dari birokrasi dan pencaloan adalah dengan memperketat pengawasan pelaksanaan pembuatan IMB dan dokumen-dokumen lainnya.
Menurut kami memiliki dokumen-dokumen tersebut sangat menguntungkan karena itu berarti bangunan tersebut legal dan memenuhi ketentuan. Selain itu, memiliki dokumen-dokumen tersebut mempermudah kita jika ingin mengajukan kredit ke bank.
Tidak memilikinya berarti bangunan yang kita dirikan bisa digusur. Kita juga bisa dikenai sanksi secara hukum. Selain itu kita bisa saja merugikan lingkungan sekitar karena bangunan yang kita dirikan tak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Kita tentu juga menginginkan agar seluruh bangunan yang didirikan tak merusak lingkungan dan teratur. Sayangnya masih banyak masalah yang menghadang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat harus sadar bahwa dokumen-dokumen tersebut penting dan tidak bisa dianggap remeh. Seluruh masyarakat harus ikut serta dalam penertibannya. Baik dengan memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan hingga melaporkan kepada pihak berwenang pembangunan yang dianggap menyalahi peraturan dan merusak lingkungan. 


Nama Anda
New Johny WussUpdated: Kamis, November 09, 2017

1 komentar:

  1. Problem perizinan tdk bakalan kelar,pusat jadi tolak ukurnya.di pusat harus bersih dan mencontohkan !

    BalasHapus