BAB
IV
PEMAHAMAN,
SOLUSI DAN KESIMPULAN
A. PEMAHAMAN
SERTA SOLUSI:
Sebelum kita membedah kedua kasus diatas lebih
dalam, mari kita telaah apa itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Izin Pembangunan kawasan dapat dikelompokkan menjadi
izin kegiatan/sektor, izin pertanahan, izin perencanaan dan bangunan, serta
izin lingkungan. Pada bagian izin perencanan dan bangunan terdapat dua bentuk
perizinan, yaitu Izin Perencanaan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Instrumen-instrumen berupa perizinan tersebut
digunakan sebagai alat pengawasan penggunaan tanah agar perkembangan penggunan
tanah dapat dikendalikan. Dengan adanya mekanisme perizinan ini dapat diatur
jenis-jenis kegiatan pembangunan yang sesuai dengan fungsi kawasan yang telah
ditetapkan dalam rencana tata ruang kawasan tersebut. Kegiatan pembangunan yang
dikategorikan melakukan pelanggaran adalah pembangunan tidak berizin atau
pembangunan berizin yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan
rekomendasi/ketentuan yang telah ditetapkan. Kriteria pembangunan tidak berizin
adalah kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin atau kegiatan pembangunan
yang telah diproses perizinannya tetapi ditolak namun tetap melaksanakan
kegiatan.
Izin Peruntukan Tanah (IPT) merupakan izin awal
pembangunan perumahan. Bagi para developer ataupun masyarakat yang akan
mendirikan bangunan perumahan, masih ada izin lanjutan yang harus diurus hingga
mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu mulai dari pembuatan dokumen
lingkungan, site plan, proses pengalihan hak atas tanah hingga akhirnya
diperoleh IMB.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin untuk
mendirikan, mengubah, memperbaiki dan/atau membongkar bangunan-bangunan. Izin
ini berlaku untuk selama bangunan tersebut tidak dialih-fungsikan dan sepanjang
bangunan tidak dibongkar, dirubah, ditambah, atau dikurangi. Setiap aktivitas
budidaya rinci yang bersifat binaan (bangunan) perlu memperoleh IMB jika akan
dibangun. Perhatian utama diarahkan pada kelayakan struktur bangunan melalui
penelaahan Rancangan Rekayasa Bangunan, Rencana Tapak di Tiap Blok Peruntukan
(terutama bangunan berskala besar), atau rancangan arsitektur (tiap persil).
Jenis izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, melalui Unit Pelayanan
Terpadu Perizinan Satu Atap (UPTPSA).
Disamping prosedur yang memang telah menjadi suatu
pokok yang harus dipahami, ditaati dan dilaksanakan oleh pemilik bangunan,
kondisi apapun yang dialami si pemilik bangunan tidak selayaknya menjadi suatu
alasan dalam menyalahi aturan pemerintah. Dalam kasus pertama, kita dihadapkan
dengan sikap tidak peduli seorang pemilik bangunan yang menyalahi IMB yang
dimilikinya. Peringatan hingga turunnya SP4 dari Sudin P2B tidak membuat gentar
si pemilik. Jikalau IMB segera diperbaharui tidak disangsikan penertiban dalam
hal ini pembongkaran bangunan dapat dielakkan.
Namun tidak semua pemilik bangunan 100% sepatutnya
menanggung semua kesalahan dalam permasalahan IMB, oknum – oknum pemerintah
yang menawarkan ‘jasa perantara’ yang menjanjikan kemudahan dalam mengurus IMB.
Hal ini merupakan sisi lain dari bobroknya pengawasan serta penyuluhan kepada
masyarakat bahwa proses pembuatan IMB sesuai dengan prosedur tidaklah sesulit
yang selama ini dibayangkan.
Solusi terampuh yang selama ini terus berjalan ialah
tersedianya Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap (UPTPSA), yang selain
merupakan sarana masyarakat untuk mengurus izinnya dengan aman dan nyaman juga
untuk mendapatkan semua informasi, serta penyuluhan tentang prosedur yang
sesuai dan resmi dalam mendapatkan IMB.
B. KESIMPULAN
Tingkat efisiensi implementasi IMB sebagai instrumen
pengendalian penggunaan lahan ternyata belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan
yang diharapkan. Masih banyak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan.
Peran Badan Pengendali Pertanahan/Penggunaan Lahan
(pemerintah) dalam upaya implementasi instrumen pengendali yang ada sudah cukup
memadai meninjau penertiban yang dilakukan. Kendati belum 100% menyadarkan
masyarakat arti pentingnya tertib dalam prosedur pembangunan. Penertiban yang telah dilakukan belum
menimbulkan efek jera.
Kesadaran dalam menaati peraturan merupakan dasar
dan sebuah pegangan dalam bermasyarakat dengan baikdan sesuai. Pemahaman ini
belum tumbuh dalam masyarakat mengingat masih tingginya tingkat ketidak
pedulian dalam sikap taat hukum.
Saat ini, masih ada banyak bangunan yang tidak
memiliki IMB. Artinya, bangunan-bangunan tersebut ilegal dan dibangun tanpa
IMB. Itu berarti bangunan tersebut belum disetujui untuk dibangun.
Selain itu masalah juga terdapat pada kantor-kantor
pemerintah di mana terdapat banyak birokrasi dan percaloan. Ada solusi untuk
mendapatkan IMB dengan cepat, yakni dengan menggunakan calo atau dengan menyuap
pegawai kantor itu. Tentu saja konsekuensinya adalah biaya yang semakin mahal.
Saat ini, walaupun sebagian bangunan yang ada sudah
memiliki dokumen-dokumen tersebut, tak semua bangunan tersebut sesuai dengan
yang ada dalam dokumen tersebut. Meskipun gambar arsitektur sudah memenuhi
persyaratan untuk mendapatkan IMB, pembangunan bangunan tersebut belum tentu
sesuai dengan yang tercatat dalam dokumen tersebut. Jadi, memiliki dokumen
resmi tak menjamin kesesuaian bangunan tersebut dengan dokumen tersebut.
Solusi dari banyaknya bangunan yang masih belum
memiliki IMB adalah dengan memperketat pengawasan terhadap pembangunan.
Sedangkan solusi dari birokrasi dan pencaloan adalah dengan memperketat
pengawasan pelaksanaan pembuatan IMB dan dokumen-dokumen lainnya.
Menurut kami memiliki dokumen-dokumen tersebut
sangat menguntungkan karena itu berarti bangunan tersebut legal dan memenuhi
ketentuan. Selain itu, memiliki dokumen-dokumen tersebut mempermudah kita jika
ingin mengajukan kredit ke bank.
Tidak memilikinya berarti bangunan yang kita dirikan
bisa digusur. Kita juga bisa dikenai sanksi secara hukum. Selain itu kita bisa
saja merugikan lingkungan sekitar karena bangunan yang kita dirikan tak sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kita tentu juga menginginkan agar seluruh bangunan
yang didirikan tak merusak lingkungan dan teratur. Sayangnya masih banyak
masalah yang menghadang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat harus sadar bahwa
dokumen-dokumen tersebut penting dan tidak bisa dianggap remeh. Seluruh
masyarakat harus ikut serta dalam penertibannya. Baik dengan memiliki dokumen-dokumen
yang diperlukan hingga melaporkan kepada pihak berwenang pembangunan yang
dianggap menyalahi peraturan dan merusak lingkungan.
Problem perizinan tdk bakalan kelar,pusat jadi tolak ukurnya.di pusat harus bersih dan mencontohkan !
BalasHapus