HUKUM
DAN PEMERINTAHAN
1.
Hukum
a. Pengertian
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga saat ini, belum ada
kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli
dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum,
namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan
pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang
dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi
adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi
hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat
definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum
b. Sifat Hukum
·
Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban
dalam masyarakat
·
Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar
hukum akan menerima sanksi tegas
c. Ciri-Ciri
Hukum
·
Adanya
perintah atau larangan
·
Perintah dan
larangan harus dipatuhi
·
Besifat
memaksa
·
Terdapat
sanksi bila melanggar
·
Mengatur
tingkah laku
d. Sumber-Sumber
Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya
suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua,
yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki
bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh
umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
·
Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh
pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
·
Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara
berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan
kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
·
Tratkat, yaitu
perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral
maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan
kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi
sumber hukum.
·
Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang
dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim
berikutnya.
·
Doktrin, adalah
pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli
dibidang hukum
Sumber hukum materil ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu
hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang
menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan
masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi
peristiwa.
e. Pembagian
Hukum
Menurut isinya:
·
Hukum publik hukum yang mengatur hubungan hukum yang
menyangkut kepentingan umum.
·
Hukum privat hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum
yang menyangkut kepentingan pribadi
Menurut bentuknya:
·
Hukum tertulis: hukum sebagaimana tercantum dalam peraturan
perundangan-undangan.
·
Hukum tidak tertulis: hukum yang terdapat dalam masnyarakat di
taati dalam pergaulan.
Menurut tempat berlakunya:
·
Hukum nasional: hukum yang berlaku dalam satu wilayah
negara.
·
Hukum internasional: hukum yang berlaku di berbagai wilayah
negara.
Menurut waktu
berlakunya:
·
Ius constitutum: hukum yang berlaku pada suatu negara pada
saat ini.
·
Ius constituendum: hukum yang di harapkan/di cita-citakan
berlaku pada waktu yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Menurut
sifat/kekuatan mengikatnya:
·
Hukum fakultatif: peraturan hukum yang boleh di ke sampingkan
oleh orang/pihak yang berkepentingan
·
Hukum imperatif: peraturan hukum yang tidak boleh di
kesampingkan oleh orang/pihak yang erkepentingan.
Menurut
dasar pemeliharaannya/cara mempertahankannya:
·
Hukum materil: hukum yang mengatur isi hubungan-hubungan
hukum dalam masyarakat.
·
Hukum formil: hukum yang mengatur cara
mempertahankan/menegakkan hukum materil.
Menurut
penerapannya:
·
Hukum in
abstracto: semua peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang belum di
terapkan terhadap sesuatu kasus oleh pengadilan
·
Hukum in
conerito: peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang telah di terapkan
oleh pengadilan terhadap suatu khasus yang terjadi dalam masyarakat
f. Fungsi Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Pada
dasarnya bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
·
Untuk
mewujudkan keadilan
·
Semata-mata
untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain
tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
·
Menjamin
adanya kepastian hukum.
·
Menjamin
keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
·
Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
2.
Negara
a. Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
olehpemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
·
Penduduk :Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
·
Wilayah :Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
·
Pemerintah :Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
·
Kedaulatan :Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok
(konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif)
yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan
unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
·
Fungsi Pertahanan dan Keamanan Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat,
wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta
tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
·
Fungsi Keadilan Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa
ada diskriminasi atau kepentingan tertentu.
·
Fungsi Pengaturan dan Keadilan Negara membuat peraturan-perundang-undangan
untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
·
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam
yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan
sejahtera.
·
Sifat memaksa Negara dapat memaksakan kehendak melalui
hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk
dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini
memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan
anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
·
Sifat monopoli Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk
kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
·
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
e. Asal Mula
Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena
sebab-sebab :
·
Ocupatie
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
·
Separatie
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu
kemudaia melepaskan diri
·
Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
·
Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
f. Tujuan
Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama
untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir
setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang
tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
g. Tugas Tugas
Negara
Pada dasarnya tugas pokok negara ada 2 yaitu
·
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
·
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
3.
Bentuk-Bentuk
Negara
Negara memiliki berbagai bentuk-bentuk dengan
fungsi serta ciri-cirinya beragam. Bentuk-bentuk negara dan bentuk kenegaraan
terdiri dari beberapa macam berdasarkan dari teori-teori para ahli dan menurut
yang terjadi sekarang ini. Singkat saja, mari kita mulai dengan macam-macam
bentuk negara yang dikelompokkan dalam beberapa jenis seperti berdasarkan teori
negara modern, jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara. Berikut
penjelasan bentuk-bentuk negara yang dikelompokkan antara lain sebagai
berikut...
a. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang
merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga
mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua
jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan
adalah sebagai berikut..
·
Negara kesatuan dengan sistem
tersentralisasi. Sistem
tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada
negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara
daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
·
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan
pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang
diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.
Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri
Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan
memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
·
Kedaulatan
negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah
pusat
·
Negara hanya
memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan
satu dewan perwakilan rakyat.
·
Hanya ada
satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya,
ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh
Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda,
jepang, filipina, indonesia, dan italia.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah bentuk negara gabungan
dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara
yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan
membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian
kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari
negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti
sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang
menjadi kekuasaan negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada
negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya.
Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara
serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri,
pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan
(delegated powes).
Ciri-Ciri
Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat
memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
·
Tiap negara
bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara
bagian
·
Kepala
negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
·
Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke
luar dan sebagian ke dalam
·
Setiap
negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini
tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
·
Kepala
negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen
(senat dan kongres)
Contoh-Contoh
Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti
Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman.
4.
Pemerintah
dan Pemerintahan
a. Pengertian
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan didunia.
Pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah memegang
wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara
untuk kesejahteraan masyarakat
b. Perbedaan
Pemerintah Dengan Pemerintahan
Pemerintah itu adalah orang yang memimpin
suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa
jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah
pemerintah selama menjalankan tugas. Masa
jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm
kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum
selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan
baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di
perpanjang.
Pemerintah
adalah person yang memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya,
pelakunya sedangkan pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat
jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat,
seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada
karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil
keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan. Pemerintahan
adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah. Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil,
rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1.
Warga
Negara
Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
2.
Kriteria
Warga Negara
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
·
Setiap orang
yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
·
Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
·
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
·
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin
·
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·
Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
·
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
·
Anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
·
Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
·
Anak WNI
yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
·
Anak WNI
yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan
·
Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·
Anak WNA
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
·
Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·
Anak warga
negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
3.
Orang
yang Berada dalam Wilayah Negara
Rakyat adalah orang yang tinggal
dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu wilayah tertentu. Rakyat
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan
persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
Pengertian rakyat dengan penduduk
dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang
serupa tapi tak sama.
Rakyat sebuah negara dibedakan
atas dua, yakni:
·
Penduduk dan
bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat
tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang Bukan Penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu
negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
·
Warga negara
dan bukan warga negara. Warga Negara ialah orang yang secara
hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan Warga Negara disebut orang asing atau warga negara asing.
4.
Pasal
dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
Di Indonesia , warga negara digambarkan
dalam UUD 1945. Warga negara tercantum dalam pasal 26 sampai dengan pasal 28
UUD 1945. Pasal pasal itu diantaranya :
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)
Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
5.
Pasal
dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
·
Hak adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mengeluarkan pendapat
·
Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib.
Di Indonesia , hubungan antara
warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam
pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Pasal pasal itu diantaranya :
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
(5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangundangan.
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
(2)
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1)
Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)
Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)
Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
SUMBER :
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/05/13/pengertian-negara/
http://www.itjen.depkes.go.id/public/upload/unit/pusat/files/uud1945.pdf
0 komentar:
Posting Komentar