A. DEMOKRASI
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara, antara lain :
a.
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c.
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica)
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
a.
Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b.
Badan
Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c.
Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3.
Klasifikasi sistem pemerintahan
a.
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b.
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.
Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
B. PRINSIP
DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa
bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri
negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang
berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi
:
a.
Departemen
beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
c.
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a) Pemerintah
Pusat, tugas pokok pemerintahan RI
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b) Pemerintah
Wilayah, (propinsi, daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan).
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara
vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah.
Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi
pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah
tangga daerah.
c) Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II),
daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah
otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala
daerah dan DPRD.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila
Pancasila. Ini berarti :
a.
Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
b.
Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
c.
Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
d.
Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
e.
Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa
rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
a)
Demokrasi
Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang
mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
b)
Menurut
Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia
sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat
hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah
ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
c)
Rumusan Sri
Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
d)
Rumusan
Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
e)
Rumusan
Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan
Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang
dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh
jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu
sistem pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam
menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara
demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara
material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan
Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of
Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan
menjadi lima yaitu :
a.
Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
b.
DPR sebagai
pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
c.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
d.
Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
e.
Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga
Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara
Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya
wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan
pusat merupakan pusatnya daerah. Titik
otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter,
pertahanan, dan keamanan.
C.
PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA
1.
Pengertian
Istilah
Pertahanan
Keamanan Negara adalah pertahanan
keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap
segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan
terhadap ancaman dari dalam negeri.
Bela negara adalah
tekad, sikap, dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta
keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya bela
negara adalah kegiatan
yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban
dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna
menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara,
serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Wawasan
Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang
dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai
Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan
dan kemasyarakatn.
Ketahanan
Nasional merupakan kondisi
dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi
segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk
apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan
nasionalnya.
2.
Tujuan PPBN
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang
memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun
dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan
dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
3.
Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang
mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam
upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
a) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya
sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
b) Sadar berbangsa
Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan,
persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan
pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
c) Sadar bernegara
Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan
berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih,
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala
Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Yakin akan
kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai
satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti
kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna
tercapainya tujuan nasional.
e) Rela berkorban
untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu,
tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
negara.
f) Memiliki kemampuan
awal bela negara
- Diutamakan secara psikis (mental) memiliki
sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan
nasional.
- Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan
memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung
kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
REFRENSI
0 komentar:
Posting Komentar