A. HAK ASASI
MANUSIA
Didalam mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang
sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan,
dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa
kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan
agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan
terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik
laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat
kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan
asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini
adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Pengertian
Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
a)
UU No. 39
Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang
merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah
untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat
martabat manusia.
b)
John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki
oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya,
sehingga sifatnya adalah suci.
c)
David
Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental
adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
d)
Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap
insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut
tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir
ke dunia.
e)
Prof.
Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak
asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki
setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan
sehingga HAM bersifat suci.
f)
Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada
martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke
dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
g)
Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok
atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
h)
Peter R.
Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan
dirinya.
i)
Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang
didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini
karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang
menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
j)
Miriam
Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus
dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam
Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki
tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
k)
de Rover
Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang
harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat
yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar,
namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi
merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak
asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional
diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak
lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah
dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat
yang universal dan abadi.
l)
Austin-Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan
bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi
serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
m)
A.J.M. Milne
Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang
sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di
segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
n)
Franz Magnis
Suseno
Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah
dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan
karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai
seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
o)
Oemar Seno
Adji
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia
adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun
itu.
p)
G.J Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang
sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak
tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang
lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
q)
Leah Kevin
Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna
dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan
menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan
hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang
kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun
internasional
r)
Komnas HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup
dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan
kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan
antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna
apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan.
Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang
lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia
serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya
individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu,
kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern.
Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu
bangsa dengan warganya yang lemah.
Jenis-Jenis
HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan
secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam.
Berikut macam-macam HAM.
1.
Hak Asasi
Pribadi
Hak asasi
pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
·
Hak
kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
·
Hak
kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
·
Hak
kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
·
Hak
kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh
tiap-tiap manusia.
2.
Hak Asasi
Politik
Hak asasi
politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak
asasi politik sebagai berikut :
·
Hak dalam
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
·
Hak ikut
serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
·
Hak guna
dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik
lainnya.
·
Hak untuk membuat
serta mengajukan usulan petisi.
3.
Hak Asasi
Hukum
Hak asasi
hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak
yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh
dari hak asasi hukum sebagai berikut :
·
Hak guna
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
·
Hak menjadi
pegawai negeri sipil atau PNS.
·
Hak untuk
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak Asasi
Ekonomi
Hak asasi
ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
·
Hak
kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
·
Hak
kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak
kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
·
Hak
kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
·
Hak memiliki
serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak Asasi
Peradilan
Hak asasi
peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.
Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
·
Hak dalam
mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
·
Hak
persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan
di muka hukum.
6.
Hak Asasi
Sosial Budaya
Hak asasi
sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat.
Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
·
Hak dalam
memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
·
Hak
mendapatkan pengajaran.
·
Hak dalam
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh
semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan
itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan
bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada
kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah
hak asasi manusia.
REFRENSI
0 komentar:
Posting Komentar