PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Posted by Alviansyah Yudhistiro on Senin, Maret 13, 2017

A.       LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. 
Selain itu beberapa faktor lainya adalah :
1.          Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.          Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni :
a.     Merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah.
b.    Mempertahankan kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontaka dan penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
c.     Mengisi kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang bernegara dalam upaya mencapai cita-cita tujuan nasonal.
Cita-cita Nasional adalah terwujudnya tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makur. Tujuan Nasional Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtetraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan terciptanya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluru rakyat Indonesiadalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan(TAHG) dari seluruh aspek kehidupan Nasional.

B.       LANDASAN HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif  dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar  (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan)  yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :  Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.         Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.         Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.         Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.         Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

C.        PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1.         Teori terbentuknya negara
a)   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b)   Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c)   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
·      Penaklukan.
·      Peleburan.
·      Pemisahan diri
·      Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.         Unsur Negara
a)   Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b)   Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.         Bentuk Negara
a)    Negara kesatuan
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b)   Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

D.       NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI  INDONESIA
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1.         Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.         Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.         Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.         Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.         Perjuangan kemerdekaan.
b.         Proklamasi
c.         Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.         Pembangunan Negara Indonesia
e.         Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a.         Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b.         Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.

2.         Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.         Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-            Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-            Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-            Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-            Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-            Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-            Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-            Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-            Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
-            Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-            Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-            Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-            Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-            Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-            Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-            Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-            Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-            Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-            Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-            Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
-            Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-            Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-            Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-            Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
-            Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-            Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-            Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-            Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
-            Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-            Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-            Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
-            Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-            Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
-            Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b.         Kewajiban warga negara antara lain :
-            Melaksanakan aturan hukum.
-            Menghargai hak orang lain.
-            Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-            Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-            Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-            Membayar pajak
-            Menjadi saksi di pengadilan
-            Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c.         Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
-            Mewujudkan kepentingan nasional
-            Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-            Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-            Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d.         Peran warga negara
-            Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
-            Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-            Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-            Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
-            Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-            Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-            Menciptakan  kerukunan umat beragama.
-            Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
-            Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
-            Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-            Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
-            Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

REFRENSI


Nama Anda
New Johny WussUpdated: Senin, Maret 13, 2017

0 komentar:

Posting Komentar