A. LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur
Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya
NKRI.
Selain itu beberapa faktor lainya adalah :
1.
Bangsa
Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati
mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Dalam
mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami tiga proses
mendasar, yakni :
a.
Merebut
kemerdekaan dari bangsa penjajah.
b.
Mempertahankan
kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontaka dan
penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
c.
Mengisi
kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang bernegara dalam upaya mencapai
cita-cita tujuan nasonal.
Cita-cita Nasional adalah terwujudnya tujuan
Nasional yaitu masyarakat adil dan makur. Tujuan Nasional Indonesia adalah
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahtetraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan terciptanya cita-cita dan
tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluru rakyat
Indonesiadalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan(TAHG)
dari seluruh aspek kehidupan Nasional.
B. LANDASAN
HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara
berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya
secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan
dengan kemampuan kognotif dan
psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan
akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional
serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga
negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap,
dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang
dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar
(sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan)
yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam
komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan
bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang
memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga
negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya
secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap
memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C.
PENGERTIAN DAN
PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan
sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1.
Teori terbentuknya negara
a)
Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia =>
Tumbuh Negara.
b)
Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk
adanya negara.
c)
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
·
Penaklukan.
·
Peleburan.
·
Pemisahan
diri
·
Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur Negara
a)
Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan
perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b)
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara
a)
Negara kesatuan
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi
b)
Negara
serikat, di dalam negara ada negara
yaitu negara bagian.
D.
NEGARA DAN WARGA
NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI
INDONESIA
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya,
juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem
demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
1.
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang
berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya,
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam
sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai
sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan
suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara
ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara
terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Perjuangan
kemerdekaan.
b.
Proklamasi
c.
Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.
Pembangunan
Negara Indonesia
e.
Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia
diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran
hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a.
Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b.
Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah
kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan
konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.
Hak warga
negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara
menurut UUD 1945 mencakup :
-
Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-
Hak atas kedudukan
yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-
Hak bela
negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak untuk
hidup (pasal 28 A)
-
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
-
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C
ayat 1)
-
Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d
ayat 1)
-
Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D
ayat 2)
-
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-
Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat
4)
-
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-
Hak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati
nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-
Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-
Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi
(pasal 28 F)
-
Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
-
Hak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal
28 G ayat 2)
-
Hak hidup
sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H
ayat 1)
-
Hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
-
Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-
Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-
Hak untuk
tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak bebas
dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I
ayat 2)
-
Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
-
Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
-
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-
Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b.
Kewajiban
warga negara antara lain :
-
Melaksanakan
aturan hukum.
-
Menghargai
hak orang lain.
-
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
-
Membayar
pajak
-
Menjadi
saksi di pengadilan
-
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c.
Tanggung
jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan
pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
-
Mewujudkan
kepentingan nasional
-
Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d.
Peran warga
negara
-
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
-
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
-
Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
-
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
-
Ikut serta
memajukan pendidikan nasional.
-
Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat
kemajuan bangsa.
-
Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
-
Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
REFRENSI
0 komentar:
Posting Komentar